SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pawas Polsek Tinggimoncong Polres Gowa Ipda Sulaiman Tahir, SE memimpin langsung Operasi Yustisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sabtu (19/09/2020).
Dalam upaya percepatan penanggulangan penyebaran dan memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19 di Kecamatan Tinggimoncong sehingga Pawas memimpin langsung Operasi Yustisi.
Personel TNI-Polri saat melaksanakan Operasi Yustisi masih banyak menemukan masyarakat yang dengan sengaja tidak menggunakan masker sehingga langsung memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi sosial.
Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar tetap menggunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan serta jangan berkerumun dan membatasi diri untuk hal-hal yang tidak perlu dalam memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Masyarakat yang belum mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker akan diberikan denda finansial atau sanksi lain berupa memungut sampah ataupun sanksi yang lain.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK, MH mengatakan, Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan jajaran kepolisian Polres Gowa sehingga seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun hingga bersih dan hindari kerumunan massa untuk sementara waktu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (*iw)








