SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Implementasikan Inpres No.6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa terus dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Gowa.
Hasil pantauan Jumat (18/09/2020) pagi terlihat dengan penuh tanggung jawab para personel Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa dan Satpol PP Gowa berjalan kaki memasuki setiap tempat atau lokasi berkumpulnya warga.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan pada Jumat pagi, terdapat beberapa warga yang tidak menggunakan masker khususnya saat berada di SPBU dan tempat usaha rumahan.

Salah satu dari pelanggar tersebut dilakukan penindakan dengan teguran tertulis kemudian diarahkan mengambil masker dan helm terlebih dahulu selanjutnya diizinkan melanjutkan aktivitasnya.
Tidak hanya itu, para personel juga menyambangi warung kopi dan memberikan imbauan serta ajakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan yang ikut meliput kegiatan itu mengharapkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan agar Kabupaten Gowa tidak menjadi penyebar Covid-19 terbesar di Sulawesi Selatan. (*vn)








