SOROTMAKASSAR -- Gowa
Kapolsek Tinggimoncong, Polres Gowa, IPTU Hasan Fadhlyh, SH, memimpin langsung operasi yustisi di jalan Protokol Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu (16/09/2020) kemarin.
Kegiatan yustisi yang dipimpin kapolsek ini, merupakan upaya percepatan penanggulangan penyebaran, dan memutus mata rantai virus covid-19 di kecamatan Tinggimoncong.
Dalam pelaksanaannya, Personil Polsek Tinggimoncong, memegang papan bicara dan diperlihatkan keseluruh masyarakat yang kebetulan melintas, guna memberi edukasi protokol kesehatan, berupa penggunaan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, serta jangan berkerumun dan membatasi diri untuk hal-hal yang tidak perlu, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.
Masyarakat yang belum mengikuti protokol kesehatan, akan di berikan sanksi berupa denda finansial, atau sanksi lain, seperti memungut sampah.
Kapolres Gowa, AKBP Boy Fs Samola, SIK, MH, mengatakan, operasi yustisi itu akan terus di laksanakan jajaran kepolisian Polres Gowa. Sehingga, seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan massa untuk sementara waktu, guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. (*dion)








