Rifai Manangkasi Lantik Pengurus DPD JOIN Jeneponto

SOROTMAKASSAR -- Jeneponto.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Cabang Jeneponto resmi dilantik di Aula Hotel Bintang Karaeng, Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (27/02/2019).

Dalam pelantikan itu, hadir Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Ramadiagus, Pasi Intel Kodim 1425 Jeneponto Kapten Inf Iskandar, Wakapolres Jeneponto Kompol Zakaria, Bawaslu dan sejumlah undangan lainnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pengurus DPD JOIN dari beberapa kabupaten, diantaranya dari Luwu, Gowa, Takalar, Bantaeng dan beberapa orang pengurus DPW JOIN Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pimpinan OPD lainnya.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Cabang Jeneponto periode 2019-2022 itu dilantik langsung oleh ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) JOIN Sulsel, Andi Rifai Manangkasi.

Usai Pelantikan, Ketua DPD JOIN Cabang Jeneponto, Arifuddin Lau mengatakan, Sekarang masyarakat sudah cerdas melihat mana pers yang profesional dan tidak profesional. Untuk itu, pihaknya berharap JOIN lebih profesional lagi.

"Kondisi seperti itu, mari kita sama-sama meningkatkan kualitas dan harus profesional dalam menulis. Juga bagaimana kita melakukan investigasi lebih mendalam untuk mengetahui kebenaran suatu berita," katanya.

Menurut Arifuddin Lau, jurnalis harus bisa melakukan investigasi secara mendetail. Untuk itu, pengurus JOIN di Jeneponto diharapkan dapat mampu mengasah kualitas, dan profesionalisme dalam menulis sebuah berita.

"Kepercayaan ditengah masyarakat akan hilang jika tidak menerapkan profesionalisme kita sebagai jurnalis. Mampulah menciptakan berita yang baik dan benar serta hindari berita hoax," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPW JOIN Sulsel, Andi Rifai Manangkasi mengatakan, jadilah wartawan penyejuk, jangan menghembuskan berita yang tidak diverifikasi dan berujung hoax. Jurnalis harus profesional dan proporsional.

Ia juga menyampaikan, jika terjadi delik pers, pihak kepolisian tidak serta merta memproses wartawan karena jika produk jurnalis yang diperkarakan harus melalui dewan pers.

"Jadi harus mengacu MoU Kapolri dan Dewan Pers. Ikuti aturan-aturannya. Jangan ada pihak yang melaporkan wartawan dan langsung wartawan diproses, itu tidak boleh dan kalau itu terjadi kita lawan," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, JOIN Sulsel menyiapkan pengacara sebanyak 50 orang, untuk mengawal seluruh pengurus pusat dan daerah. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN