Berbuat Tak Senonoh Kepada Dua Wanita, Seorang Petani Diamankan Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Seorang pria berinisial MR (64), warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini diamankan di kantor Polres Gowa.

Lelaki MR yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, diamankan pasca menyerahkan diri pada Senin (25/02/2019) malam melalui pihak keluarganya ke Polsek Pallangga.

Ia menyerahkan diri karena telah berbuat tidak senonoh terhadap dua wanita, yakni perempuan VW (14) yang masih dibawah umur, dan perempuan AA (18). Kedua korban juga warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Hasil ungkap kasus itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati saat menggelar Press Conference, Rabu (27/02/2019) siang.

Pelaku berinisial MR (64), warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang kini diamankan di kantor Polres Gowa.

“Polres Gowa melalui Unit PPA kini menetapkan lelaki MR sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua perempuan, dimana salah satu diantaranya masih anak dibawah umur,” terang Kasubbag Humas.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Minggu (24/02/2019) siang, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumahnya.

Namun karena ibu korban tak berada di rumah, niat jahat pun timbul dibenak pelaku, sehingga ia langsung menghampiri korban AA, lalu memegang dan mencium pipi korban yang saat itu duduk di depan TV.

Korban yang merasa keberatan dan marah, lalu menyuruh pelaku keluar. Namun pelaku balik marah dan mengucapkan kata genit ke korban, bahkan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban.

Sementara itu, korban VW yang merupakan adik AA diketahui telah lebih dulu menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku MR. Padahal pelaku dan korban masih berhubungan keluarga.

“Jadi, korban VW sudah lebih dulu menerima perlakuan cabul dari pelaku MR sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang payudara korban,” jelas Kasubbag Humas.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, diantaranya 2 lembar baju milik VW, 2 lembar rok warna coklat dan biru milik VW, 1 lembar baju warna putih milik AA, 1 lembar rok coklat milik AA dan 1 lembar jilbab coklat milik AA.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP M Tambunan. (*dion)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN