SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Meningkatnya pasien korban Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, pihak Kepolisian Resor Toraja Utara berkomitmen untuk tidak menerbitkan izin keramaian kepada masyarakat mulai sejak awal Desember 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Banyaknya kegiatan sosial yang terpantau dilakukan di masyarakat sejak awal memasuki bulan Desember pasca Pilkada, seperti acara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, yang diduga mendapatkan rekomendasi dari Camat, Lurah dan Lembang setempat, yang membuat terjadinya kerumunan banyak orang membuat bertambahnya korban kasus positif virus Corona yang begitu cepat.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati kembali mengingatkan para Camat, Lurah, ataupun Kepala Lembang agar tidak memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial yang berpotensi memicu kerumunan dan memungkinkan penyebaran virus Corona.
Untuk diketahui, per 21 Desember 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara melonjak begitu cepat mencapai 136 kasus, 8 diantaranya sudah meninggal dunia.
Melalui Surat Nomor B/185/XII/2020, yang ditujukan kepada para Camat di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Kapolres Toraja Utara menegaskan, sampai saat ini Polres Toraja Utara tidak menerbitkan izin keramaian terhadap kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona pada kerumunan kegiatan masyarakat.
“Untuk itu diharapkan kepada para Camat, Lurah, maupun Kepala Lembang untuk tidak memberikan rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis terhadap segala macam bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, jika ada Camat, Lurah, atau Kepala Lembang yang memberikan rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis, maka akan dimintai pertanggungjawaban.
“Terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kapolres. (man*)








