Dr. H. Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH : Raymond Harusnya ke Dewan Pers
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Kuasa Hukum PEDOMANMEDIA, Dr. H. Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH mengatakan, laporan Raymond Ardan Arfandy ke Polda Sulsel tak bisa diteruskan karena bukan ranah pidana. Apa yang dilaporkan Raymond berkaitan dengan sebuah produk jurnalistik.


