Terbukti Korupsi, Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.


