Wakil Ketua PA Sengkang Dewiati, SH, MH : Mediator Harus Jaga Kerahasiaan dan Kesetaraan
SOROTMAKASSAR - SENGKANG.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo, Dewiati, SH, MH menegaskan, dalam kode etik bagi seorang mediator ada lima hal yang perlu diperhatikan, yakni menjaga kerahasiaan, menjaga kesetaraan, tidak memihak, tidak ada (memiliki) benturan kepentingan, dan harus independen.


