Satnarkoba Polrestabes Makassar Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR - AR alias Dinda dan AMF alias Echa yang merupakan orang 2 (dua) pelaku jejaring peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK., M.H mengatakan, kedua pelaku pengedar sabu-sabu tersebut, ditangkap di 2 (dua) lokasi yang berbeda di Kota Makassar.

"Kedua tersangka yang diamankan itu, beda perkara, namun punya peran yang hampir sama," kata Kombes Ngajib, saat menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang, Mako Polrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani No.9, Kota Makassar, Kamis (04/04/2024) sekira pukul 16.30 Wita.

Lanjut Perwira Menengah Polri bertanda pangkat 3 (tiga) bunga melati emas itu, kedua jaringan tindak pidana narkotika tersebut, yang pertama diungkap pada 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wita yaitu jenis sabu-sabu seberat 530 gram.

"Dengan berbagai Barang Bukti alias BB berupa handphone android, kemudian timbangan digital dengan tersangka inisial AR alias Dinda, dan AMF alias Echa," kata Ngajib.

Kasus ini terungkap di bilangan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dan Jalan Dg Tata, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Terhadap kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.

Urai Kombes Mokhamad Ngajib lagi, selanjutnya pengungkapan yang kedua itu adalah pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan pengungkapan pada 31 Maret 2024 berinisial AMF alias Echa, yaitu sebanyak 20 Kg tembakau sintetis.

"Dari fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut hingga saat ini ada 3 (tiga) orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus narkotika," timpal Ngajib.

Ketiga DPO tersebut yaitu, inisial MH, selaku pemilik barang, RK dan inisial SL. Taksiran jenis narkotika jenis sabu sebesar 636 Juta Rupiah, sedangkan untuk MDMB-INACA yaitu sebesar 2 Milyar Rupiah.

"Narkotika tersebut berpotensi merusak masyarakat sekira 62 ribu orang, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, paling lama 20 tahun," tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK., M.H.

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut di rangkaian dengan buka puasa bersama sejumlah awak media. Selain Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK., M.H, juga tampak Kasatreskoba AKBP Doli M Tanjung, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, dan Personel Kepolisian Polrestabes Makassar.(Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN