SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Haryanto Siga, Kamis (11/04/2019) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, berhasil meringkus 4 (empat) tersangka pelaku penganiayaan berat atau pengeroyokan terhadap diri seorang anak di bawah umur, yakni lelaki Bilal Saputra (14), pelajar dan beralamat Perumahan BTP Blok AC No.383 Makassar.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, keempat tersangka pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang berhasil ditangkap polisi di lokasi domisilinya di Jln Pampang, Makassar, masing-masing beridentitas, lelaki Fahri (19), Eko Prasetya alias Eko (18), Junialdi alias Aldi (19), dan Ishak alias Ical (22).
Penangkapan yang dilakukan ini berawal dari adanya laporan polisi bernomor LP/109/II/K/2019/Polda Sulsel/Restabes Mks/tanggal 4 Februari 2019. Karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Panakukkang sehingga anggota Resmob Polsek Panakukkang melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait identitas dan alamat domisili para tersangka.
Setelah mengantongi identitas dan alamat keempat tersangka, polisi langsung bergerak cepat meringkus para tersangka di tempat-tempat yang berbeda di wilayah Pampang. Sementara 2 (dua) tersangka lainnya, lelaki Mikki dan Adi tidak berada di rumahnya dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Keempat tersangka itu selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk dilakukan interogasi. Dan dari tangan para tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau, 1 unit motor Mio Im3 warna putih bernomor polisi DD 3306 LC, dan 1 unit motor Scoopy warna abu-abu bernomor polisi DD 5206 XX.
Usai melakukan interogasi, anggota Resmob Polsek Panakukkang berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar karena mengingat korban merupakan anak dibawah umur, dan juga korban melaporkan kejadian itu di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Setelah berkoordinasi, keempat tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Satreskrim Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap diri korban, dengan menebas punggung menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak 2 kali. Setelah kejadian, para tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi. Bahkan lelaki Fahri selaku pelaku utama, sempat kabur ke Kalimantan dan ke Maumere NTT selama kurang lebih 2 bulan karena ketakutan.
Motif pengeroyokan yang dilakukan para tersangka, diduga akibat kesalahpahaman antar suporter PSM. Dimana para pelaku menduga korban adalah suporter PSM yang pernah merusak motor suporter dari sektor Pampang. Sehingga saat konvoi setelah bubaran pertandingan PSM, para tersangka menunggu korban melintas di depan kampus UMI dan menebasnya sebanyak 2 kali lalu kabur melarikan diri. (ht/jw)
Anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Haryanto Siga, Kamis (11/04/2019) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, berhasil meringkus 4 (empat) tersangka pelaku penganiayaan berat atau pengeroyokan terhadap diri seorang anak di bawah umur, yakni lelaki Bilal Saputra (14), pelajar dan beralamat Perumahan BTP Blok AC No.383 Makassar.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, keempat tersangka pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang berhasil ditangkap polisi di lokasi domisilinya di Jln Pampang, Makassar, masing-masing beridentitas, lelaki Fahri (19), Eko Prasetya alias Eko (18), Junialdi alias Aldi (19), dan Ishak alias Ical (22).
Penangkapan yang dilakukan ini berawal dari adanya laporan polisi bernomor LP/109/II/K/2019/Polda Sulsel/Restabes Mks/tanggal 4 Februari 2019. Karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Panakukkang sehingga anggota Resmob Polsek Panakukkang melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait identitas dan alamat domisili para tersangka.
Setelah mengantongi identitas dan alamat keempat tersangka, polisi langsung bergerak cepat meringkus para tersangka di tempat-tempat yang berbeda di wilayah Pampang. Sementara 2 (dua) tersangka lainnya, lelaki Mikki dan Adi tidak berada di rumahnya dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Keempat tersangka itu selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk dilakukan interogasi. Dan dari tangan para tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau, 1 unit motor Mio Im3 warna putih bernomor polisi DD 3306 LC, dan 1 unit motor Scoopy warna abu-abu bernomor polisi DD 5206 XX.
Usai melakukan interogasi, anggota Resmob Polsek Panakukkang berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar karena mengingat korban merupakan anak dibawah umur, dan juga korban melaporkan kejadian itu di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Setelah berkoordinasi, keempat tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Satreskrim Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap diri korban, dengan menebas punggung menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak 2 kali. Setelah kejadian, para tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi. Bahkan lelaki Fahri selaku pelaku utama, sempat kabur ke Kalimantan dan ke Maumere NTT selama kurang lebih 2 bulan karena ketakutan.
Motif pengeroyokan yang dilakukan para tersangka, diduga akibat kesalahpahaman antar suporter PSM. Dimana para pelaku menduga korban adalah suporter PSM yang pernah merusak motor suporter dari sektor Pampang. Sehingga saat konvoi setelah bubaran pertandingan PSM, para tersangka menunggu korban melintas di depan kampus UMI dan menebasnya sebanyak 2 kali lalu kabur melarikan diri. (ht/jw)