Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Jalani Persidangan di Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.



Berkas perkara kedua tersangka, Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (12/7/2021) pagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Asri saat ditemui usai pelimpahan mengatakan, pihaknya sempat ragu persidangan berlangsung di Kota Makassar.

Salah satu faktornya, lanjut Asri, soal keamanan mengingat keduanya merupakan tokoh di Sulsel.  

“Memang sempat 50:50 (pertimbangannya) awalnya,” ungkap Asri.  

Jaksa KPK, bahkan sempat menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai rekomendasi pertimbangan soal lokasi sidang.  

“Terakhir ada rekomendasi bahwa di sini (Makassar) aman, tertib dan damai, disampaikan ke kami sehingga kami memutuskan untuk membawa berkas perkara ke Makassar,” jelasnya.  

Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar, namun kedua terdakwa hingga kini tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta. Nurdin Abdullah, ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara Edy Rahmat, di Rutan KPK Kavling C1.  

Menurut Asri, sidang nantinya akan dilaksanakan secara virtual. “Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK) kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” ucapnya.  

Pihaknya kini tinggal menunggu keputusan dari pihak PN Tipikor Makassar mengenai jadwal pasti kapan sidang akan dilaksanakan.

“Kami menunggu penetapan dari hakimnya, tapi tentunya kita berharap mudah-mudahan bisa secepatnya, minggu depan lah,” imbuhnya.  

Sekadar diketahui, pada Kamis, 24 Juni 2021, tim penyidik KPK telah menyelesaikan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU.

Kedua terdakwa telah ditahan sehari setelah OTT di Makassar berlangsung. Tepatnya pada 27 Februari 2021. (ril)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN