SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu (Semut Hitam), Hendra Syam, menilai dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik melalui ancaman pemberitaan perlu mendapat perhatian serius. Menurut dia, apabila terbukti, praktik yang memanfaatkan media sebagai alat tekanan atau intimidasi tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga mencederai marwah pers dan profesi wartawan yang bekerja secara profesional.
Kata Hendra, sorotan itu mengemuka setelah beredarnya pemberitaan salah satu media daring mengenai dugaan "mafia avtur" di Lanud Hasanuddin. Pemberitaan tersebut memuat tuduhan terhadap sejumlah pihak dan perusahaan, namun dinilai belum menyajikan tanggapan ataupun hasil konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam isi berita.
Dalam praktik jurnalistik, lanjut dia, prinsip cover both sides (prinsip jurnalistik yang mengharuskan peliputan berita mencakup dua sudut pandang atau pihak yang berbeda agar informasi bersifat adil, berimbang, dan tidak berat sebelah, red) menjadi bagian penting dari Kode Etik Jurnalistik. Setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan semestinya diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan atau setidaknya dijelaskan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi.
Hendra mengaku prihatin terhadap maraknya dugaan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan diduga menjadikannya sebagai sarana melakukan tekanan maupun pemerasan.
"Jika benar ada oknum yang menggunakan pemberitaan sebagai sarana untuk mengintimidasi atau memeras tanpa menjalankan proses jurnalistik yang benar, seperti investigasi yang profesional dan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, maka tindakan tersebut dapat merugikan institusi, lembaga negara, maupun masyarakat serta mencoreng nama baik profesi wartawan," ujarnya kepada media ini, Sabtu malam, (1/8/2026), di salah satu warkop di kawasan Tinumbu, Kota Makassar.
Menurut Hendra, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan oknum yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan profesi pers. Langkah tersebut, kata dia, diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kehormatan insan pers yang menjalankan tugas sesuai kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
Lanjut Hendra, pemberitaan yang menjadi perhatian itu dinilai lebih banyak mengutip hasil investigasi dan keterangan narasumber tertentu, sementara ruang klarifikasi bagi pihak yang menjadi objek tuduhan belum tampak disajikan. Kondisi tersebut berpotensi membentuk persepsi sepihak di tengah masyarakat sebelum adanya pembuktian melalui mekanisme hukum.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan untuk menguji informasi, melakukan verifikasi, menyajikan berita secara berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, penggunaan istilah yang mengandung tuduhan serius, seperti "mafia" atau "penjualan ilegal", semestinya didukung fakta yang kuat dan tetap memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan.
Pers memiliki fungsi strategis sebagai pilar demokrasi sekaligus instrumen kontrol sosial. Namun, ungkap Hendra, fungsi tersebut hanya dapat dijalankan secara efektif apabila berlandaskan prinsip akurasi, independensi, verifikasi, dan tanggung jawab. Tanpa itu, pemberitaan berisiko bergeser dari fungsi kontrol menjadi sarana intimidasi atau alat untuk kepentingan tertentu.
Hendra juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Pangkep yang, menurut dia, dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti adanya dugaan pemerasan maupun penyalahgunaan profesi.
Hingga berita ini disusun, dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan profesi tersebut masih sebatas pernyataan narasumber. Seluruh dugaan itu tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Hdr)


