Kajari Minahasa Gelar Ekspos Perkara Restorative Justice Ke-5 Tahun 2024

 

SOROTMAKASSAR - MINAHASA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, bersama dengan Jaksa fasilitator Jordan Saragih, SH menggelar ekspos perkara restorative justice yang ke-5 tahun 2024 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kegiatan ini dilakukan melalui media Zoom Meeting, Senin (26/02/2024).

Dalam ekspos tersebut, Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa tersebut. Mulai dari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratan-persyaratanya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.

Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (dn)

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN