SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.
Polres Tana Toraja (Tator) saat ini sementara memproses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana yang dikelola BPBD Tana Toraja.
Hal ini dikemukakan Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan kepada awak media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (29/06/2019).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tator juga membantah tudingan yang dialamatkan kepada satuannya tentang adanya setoran dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Tator.
“Tidak ada setoran dalam bentuk apapun dari Kepala BPBD Tator ke Polres Tator. Tudingan itu sama sekali tidak benar,” ucap AKP Jon Paerunan mengutip penegasan Kapolres Tator.
Dan ini muncul setelah Bendahara Kantor BPBD Oktavian Iskandardinata tidak lagi menjabat Bendahara. Dengan adanya penggantian Bendahara di tubuh BPBD Tator, baru muncul polemik ini," tambah AKP Jon Paerunan.
Kepala BPBD Tana Toraja, Alfian Andilolo kepada media juga telah membantah tidak pernah melakukan pemerasan terhadap kontraktor, dan tidak pernah menyetor ke BPKP serta Polres Tator.
“Saya mau klarifikasi yang disebut pemerasan itu tidak benar. BPKP juga ada catatan-catatannya, kalau memang ada temuan-temuan, kita pasti kembalikan. Dan ini masih berprores di Polres pak,” tegasnya, Jumat (28/06/2019).
Diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana yang dikelola BPBD Tana Toraja, terdiri dari 4 paket pekerjaan dengan total anggaran kurang lebih Rp 7 miliar dari APBD 2016 dan kelola di tahun 2017. Kasus ini sementara bergulir di Polres Tana Toraja.
Keempat paket pekerjaan yang telah ditender tersebut, diantaranya rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana di Poros Buakayu/Palesan/Batusura sekitar Rp 1,5 miliar, Poros Mebali/Kaduaja Rp 1,9 miliar, Poros Makula/Batualu Rp 1,4 miliar, dan Poros Batupapan/Rantetayo Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya, Kepala BPBD Kabupaten Tana Toraja, Alfian Andilolo, disebut-sebut telah melakukan pemerasan terhadap kontraktor atau rekanannya.
Mantan Bendahara BPBD Tana Toraja, Oktavian Iskandardinata membeberkan dugaan-dugaan penyimpangan Alfian Andilolo yang meminta sejumlah dana sebagai fee proyek kepada kontraktor untuk disetor ke Badan Pemeriksan Keuangan Propinsi (BPKP) Sulawesi Selatan dan ke Polres Tana Toraja. (yustus)