SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 2.020.000.000 dari tergugat Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Andi Jemma Masamba dr. H. Hariadi, M.Kes.
Direktur RSUD Andi Jemma Masamba digugat oleh kuasa hukum orang tua pasien lantaran dugaan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat.
Gugatan terdaftar pada Pengadilan Negeri Masamba dengan register perkara Nomor: 13/Pdt.G/2020/PN.MSB.
Dalam gugatannya disebutkan, tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian matetil sebesar Rp. 20.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp.2.000.000.000. Total kerugian berjumlah Rp.2.020.000.000.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutra Haedar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari, M. Yusuf Rachman, SH, MH pada wartawan media ini melalui jejaring WhatsApp, Kamis (17/12/2020).
Kuasa hukum tergugat, dr. H.Hariadi, M.Kes selaku Direktur RSUD Andi Jemma Masamba dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Lutra untuk membela kepentingan hukum pihak tergugat.
Dalam persoalan hukum tersebut pada Rabu 2 Desember 2020 telah keluar putusan Pengadilan Negeri dengan amar putusan dalam pokok perkara yakni, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 356.000.
Menurut A.M Siryan SH, salah satu Jaksa Pengacara Negara, benar pada Rabu (2/12/2020 telah keluar putusan Pengadilan Negeri, yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Dalam hukum acara perdata dikenal asas, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan. Sedangkan dalam proses persidangan pihak penggugat bersama kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang ada dalam gugatannya. Sementara pihak tergugat Direktur RSUD Andi Jemma Masamba, berhasil membuktikan dan membantah seluruh dalil-dalil yang penggugat tuangkan dalam gugatannya.
"Oleh karena itu, tidaklah heran apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,"ujar Jaksa Pengacara Negara, A.M Siryan, SH.
"Artinya, kita berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp.2.020.000.000 dan pada hari ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lutra, Haedar SH, MH menegaskan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur pada pasal 30 ayat (2) UU Nomor tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan Negeri untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah, dan Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), guna menjaga kewibawaan Pemerintah," tandas Kajari Lutra, Haedar SH, MH. (yus)