Hebohkan Warga, Pabrik Sabu dan 11 Pelaku di Lombok Timur Digerebek Ditresnarkoba Polda NTB

SOROTMAKASSAR -- Mataram.

Perkembangan jaringan penjahat narkoba di Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB) kian memprihatinkan. Sempat heboh pabrik sabu ada di Lombok Timur, dan Polda NTB berhasil gerebek pabrik sabu tersebut.


Pada Sabtu (21/11/2020) sore sekitar pukul 15.30 Wita, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan penggerebekan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR, SIK, MH saat konferensi pers, Ahad (22/11/2020) siang mengungkapkan, kasus itu berhasil diungkap berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“Ditresnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.

Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.

“Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok Timur tepatnya di Kecamatan Selong dan Peringgesele, Lombok Timur ada pabrik narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan dilingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 Orang tersangka, yakni lelaki inisial SRA alias HD (24) beralamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur (Pengedar).

Kemudian pria RS alias RO (27) beralamat Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Lombok Timur (Pengedar). Lelaki HA alias DG (24), beralamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur (Pengedar).

Lalu pria RP alias RZ (25), beralamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur, dan LN alias LM (27), beralamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur (Kurir).

Selanjutnya lelaki RAK alias RAM (26), beralamat Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Pria HD alias HM (37), beralamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur (Bandar Narkoba), dan lelaki SH alias DY (32), beralamat Batu Belek, Kecamatan Selong, Lombok Timur (Pembeli Narkotika).

Selanjutnya dengan disaksikan oleh RT dan pemilik kos kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos. Di Kamar 1, didapatkan Sabu 1 klip isi 5 paket, Sabu 1 paket berada di belakang salon, Sabu didalam tempat Mentos 3 Klip sedang, Sabu 1 paket yang berada di lantai kamar. Berat Bruto keselurahan BB Narkotika 15.28 gram. Selain itu, 1 unit Timbangan Digital, 1 Kotak Hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil, 1 buah alat hisap, 1 unit HP Realmi biru, 1 unit HP iPhone putih, 1 unit HP Oppo Android, dan 2 unit HP Samsung lipat.

Di Kamar 3, diperoleh 1 Klip kecil BB Sabu yang disimpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP kecil hitam, 1 buah Bong, 1 buah dompet coklat, uang Rp 2.450.000 (Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 dompet coklat kecil.

Sedangkan di Kamar 4, ditemukan 1 Klip kecil BB Sabu yang dibuang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram, 1 unit HP Android warna putih, uang Hamdi Rp 6.107.000 (Enam juta seratus tujuh ribu rupiah), 1 unit HP warna hitam, dan uang Samsul Rp 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah).

Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong, kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP dan selanjutnya yakni di Kecamatan Pringesela, Lombok Timur.

Sekitar pukul 15.30 Wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.

Disini Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang ada di dalam rumah tersebut, lelaki SS alias UT (45), beralamat Lingkungan Peringesele, Kecamatan Peringesele, Lombok Timur. (Pemilik pabrik pembuat sabu), RW alias RIS (43), beralamat Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek, Lombok Timur (Anak buah tersangka SS ).

Penggerebekan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Dusun, sehingga Tim melakukan penggeladahan didalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya, 1 unit Pemadam api (Apar), 1 kotak Alumunium foil, 1 unit Kompor elektrik Oxone, 1 liter Mekiheitamin cair, 1 liter Mixsofir cair, 1 liter Dimethyl Sulfoxide cair, 1 liter murni cair, 1 buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 2 Liter, 1 buah Gelas Ukur 1.000 Ml, 1 buah Cawan Kaca, dan 1 buah Gelas Ukur merek Pyrex ukuran 1.000 Ml.

Untuk proses hukum lebih lanjut ke-10 Orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat dengan, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN