SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Lelaki DN (45) seorang penggali sumur ditebas parang pada bagian pergelangan tangan kanan hingga putus pasca terjadi keributan dengan warga yang berada di Dusun Bontobila, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Minggu (08/11/ 2020) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Awal kejadian ketika saksi Arifin sementara membuat pagar rumahnya, kemudian korban DN yang datang menemui saksi lalu menegur saksi sambil berteriak-teriak hingga melempari rumah saksi, dan selanjutnya terjadi adu mulut.
Karena emosi kemudian korban mencabut pisau dapur yang dibawanya lalu mengejar saksi dengan maksud hendak menikam.
Saat pelaku AN (35) mengetahui kejadian tersebut, kemudian pelaku yang merupakan saudara kandung saksi Arifin mendatangi korban dari arah samping dengan membawa parang dari rumahnya dan mengayunkan parang ke arah pergelangan tangan kanan DN yang saat itu memegang pisau.
Akibat tebasan parang itu, pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dikuasainya.
Pasca kejadian, selanjutnya pihak keluarga korban melarikan korban ke RS Syech Yusuf Kab Gowa.
Sekitar pukul 22.30 Wita, Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin, SH, MH bersama personel bergegas menuju TKP dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah parang yang digunakan menebas pergelangan tangan kanan korban.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Subair di Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa bersama pemerintah setempat," sambungnya.
"Selain parang, personel juga mengamankan sebilah pisau yang diduga milik korban yang ditemukan di TKP. Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pallangga Polres Gowa," jelas Iptu Nasruddin, SH, MH.
Pasca diamankannya pelaku, penyidik Reskrim Polsek Pallangga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada Senin (09/11/2020).
"Adapun latar belakang penyebab terjadinya penganiayaan diduga pelaku emosi dan tidak terima saat saksi (saudara pelaku) dikejar oleh korban menggunakan pisau," tambah Nasruddin saat menjelaskan motif kejadian di hadapan awak media.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Polsek Palangga mempersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Iptu Nasruddin, SH, MH saat mengakhiri konferensi Pers di halaman kantor Polsek Palangga. (*vg)