Kapolres Gowa : Saya Perintahkan Seluruh Jajaran Polres Gowa Tindaklanjuti Perintah Kapolri

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kalangan para personel Polri dan ASN, Kapolri kembali mengeluarkan surat telegram yang diteken tanggal 29 September 2020 untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri.

"Surat telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin massive khususnya di lingkungan kerja Polri," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

Penekanan Kapolri yang disampaikan melalui surat telegram memerintahkan kepada seluruh jajaran mulai dari anggota Polri dan ASN Polri untuk menggunakan masker medis dan masker berlapis tiga pada saat berada di luar rumah.

"Selain itu penekanan lainnya adalah agar masker kain yang digunakan hanya digunakan dalam waktu 4 jam kemudian dicuci menggunakan deterjen," tambah Tambunan.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi via selulernya terkait penggunaan masker medis dan masker lapis tiga mengatakan, saya telah memerintahkan seluruh personel jajaran Polres Gowa untuk menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan berdasarkan surat telegram Kapolri.

"Alhamdulillah beberapa waktu lalu pembagian masker yang sesuai dengan standar kesehatan telah kami lakukan dan berharap penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan kerja dapat kita antisipasi penyebarannya," ungkap AKBP Boy FS Samola. (*rm)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN