SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar digelar untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran, tindakan sosial hingga denda Rp 100 ribu rupiah, Selasa (15/09/2020).
"Kali ini, tim gabungan mendatangi Makassar Mall (Pasar Sentral). Kita melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali No.51 serta No.53 Tahun 2020. Setiap orang maupun pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan," ujar Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim.
Menurutnya, langkah ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di tempat umum sehingga masyarakat yang beraktifitas menerapkan protokol kesehatan.
"Kita akan terus setiap hari menggelar razia seperti ini. Jadi masyarakat yang kedapatan tak pakai masker, langsung kita kasih masker gratis dan harus langsung dipakai," tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim. (*)








