Ajiep Padindang Minta Kemendes PDTT Memperjelas Status Kepegawaian Perangkat Desa

SOROTMAKASSAR - Jakarta

Rapat Kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite I dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) berlangsung di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dihadiri Prof. Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar (Menteri Desa PDTT), Ketua Komite I Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dan Filep Wamafma pun Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM dan Anggota Komite I lainnya.

Pertemuan itu menghasilkan 4 kesimpulan rapat kerja antara DPD RI (Komite I)dengan Menteri Desa PDTT. Diantaranya terkait status perangkat Desa dan kesejahteraan kades menjadi perhatian salah satu Anggota Komite I Dr.H. Ajiep Padindang,SE., MM dengan tegas meminta Menteri Desa PDTT agar memperjelas status kepegawaian perangkat desa dan pendamping desa. Juga tunjangan Kepala desa, minimal sama UMK didaerah bersangkutan.

“Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar disatukan, dan di transfer langsung ke Kas Desa,”ucap Ajiep Padindang Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan. Karena sesuai kesepakatan besarannya mencapai Rp. 5 s.d 10 Miliar per Desa yang bersumber dari APBN.

Mendengar pernyataan tersebut, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan akan memperhatikan dan menjadikan dasar dalam perubahan UU Desa dengan mempertimbangkan substansi materi perubahan UU Desa yang telah disusun DPD RI.

"Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan," ujarnya. (*rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN