Pilkada Serentak Ditengah Ancaman Covid-19, Keselamatan Rakyat Atau Kontestasi Pilkada ?

Oleh : Asrullah, SH (Mahasiswa Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas)

PILKADA serentak tahun 2020 rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Tahapan Pilkada pun telah melalui fase pendaftaran di KPU dan akan memasuki fase kampanye hingga pemilihan calon Bupati atau Walikota atau Gubernur di masing-masing daerah konstituen.

Namun, keputusan untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak ditengah meroketnya Covid-19 sebagai langkah fatalistik dan menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai pihak, mulai dari MUI Pusat, Pakar Epidemiologi, ormas-ormas besar Muhammadiyah, NU, KAMI dan lembaga pemerhati Pemilu Perludem.

Hal tersebut disebabkan di tengah meluasnya pandemi Covid-19, Pemerintah dan KPU tetap melaksanakan Pilkada serentak sekalipun telah ada regulasi terkait protokol kesehatan, namun pada in konkreto regulasi tersebut terdapat banyak pelanggaran dan ketidaktegasan dari aparatus law enforce protokol kesehatan terlebih Pilkada mahfum dipahami berjodoh dengan pengumpulan massa yang besar pada setiap eventnya yang justru dapat menjadi klaster raksasa penyebaran Covid-19 di 270 daerah di tanah air.

Pelaksanaan Pilkada serentak sebagai transisi goverment didaerah untuk menjaga kesinambungan dan sirkulasi pemerintahan agar kontinu dan demokratis tentu penting karena bertautan dengan agenda pembangunan daerah. Tetapi agenda pembangunan daerah haruslah relevan dan kohesif dengan spirit kepentingan masyarakat dan upaya menjaga keselamatan jiwa masyarakat, khususnya memaintenance kesehatan masyarakat secara kolosal dan fundamen apalagi ditengah meluasnya pandemi Covid-19.

Tentu situasi ini harus menjadi konsen bersama dengan jiwa konstitusionalisme dan nafas konstitusionalisme untuk arif mendudukkan prioritas amalgamasi kebijakan dari pemerintah sesuai amanat konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Oleh karena itu, melihat situasi yang semakin genting, penting untuk mengkonsolidasi kebijakan dan komando yang lebih tegas dari Pemerintah Pusat akan keberpihakan terhadap masa-masa krisis seperti saat ini. Utamanya berkenaan dengan kebijakan yang mengarusutamakan keselamatan jiwa warga masyarakat termasuk penyelenggara Pilkada dan calon kepala daerah yang berkontestasi saat ini.

Teranyar, 3 komisioner KPU RI positif virus Corona termasuk ketua KPU RI, dan puluhan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia Positif Covid-19. Belum lagi pelanggaran protokol kesehatan ramai-ramai dilanggar 243 bakal pasangan calon. Pada masa pendaftaran pasangan calon pada 4 - 6 September lalu diwarnai pelanggaran protokol Covid-19. Bawaslu bahkan mencatat 316 bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran.

Sebab itu, saya mengusulkan kepada Presiden untuk mengambil Hak Konstitusional Istimewa untuk mengeluarkan Perppu Pilkada sebagai revisi UU Pilkada yang telah ada untuk memasukkan klausa penundaan pelaksanaan Pilkada hingga situasi pandemi membaik dan klausa adaptasi protokol kesehatan secara rigid sebagai transisi menuju keadaan normal kembali. Kedua, memasukkan norma peralihan Transterrecht pasca situasi pandemi agar regulasi Pilkada tidak mengalami kevakuman hukum.

Kearifan, kejernihan dan kelurusan hati dan pikiran dari semua stakeholder KPU, Pemerintah, dan DPR terhadap situasi krisis dan pelik ini. Setiap keputusan dan kebijakan dari Pemerintah tentulah akan memberikan akibat pada masyarakat. Untuk itulah, menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati sebagai opsi terbaik saat ini untuk melawan penyebaran Covid'19 yang semakin massif dan sistemik.

Ucapan janji Presiden Joko Widodo yang mengarusutamakan kesehatan kita akan tagih dan lihat dalam postur kebijakan kedepannya, apakah benar-benar mengarusutamakan kesehatan atau tidak, yang jelas syahadat penegakan amanah konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia akan terus kita gemakan. (***)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN