SOROTMAKASSAR – MAKASSAR, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (LKBH-APPI) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, SH, MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kota Makassar.
Direktur LKBH-APPI, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, mengatakan audiensi tersebut juga menjadi ajang memperkenalkan kepengurusan baru LKBH-APPI sekaligus membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
"Kami berharap silaturahmi ini menjadi awal terbangunnya kerja sama yang baik antara LKBH-APPI dan Kejaksaan Negeri Makassar dalam mendukung penegakan hukum yang profesional serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat," ujar Ikhsan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak turut membahas upaya pencegahan kenakalan remaja yang belakangan dinilai semakin mengkhawatirkan. LKBH-APPI dan Kejaksaan Negeri Makassar sepakat mendorong penguatan edukasi serta penyuluhan hukum bagi kalangan pelajar dan generasi muda sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas remaja.
Menurut Ikhsan, pembinaan karakter dan peningkatan kesadaran hukum sejak dini menjadi salah satu cara efektif dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif.
Selain membahas persoalan kenakalan remaja, audiensi tersebut juga menyinggung perkembangan penanganan dugaan praktik suap atau jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"LKBH-APPI memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengusut tuntas dugaan suap jabatan kepala sekolah tanpa pandang bulu. Kami percaya proses hukum harus berjalan secara objektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat," kata Ikhsan.
Ia menilai, apabila terbukti terdapat praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah, maka penanganan hukum harus dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.
"Kami ingin dunia pendidikan bersih dari praktik-praktik yang mencederai integritas. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," tegasnya.
Ikhsan berharap audiensi tersebut tidak berhenti sebagai ajang silaturahmi semata, tetapi menjadi awal terbangunnya kemitraan yang berkelanjutan antara LKBH-APPI dan Kejaksaan Negeri Makassar, khususnya dalam bidang edukasi hukum, pendampingan masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan supremasi hukum yang adil, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar.
(Kusnadi)
