SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Dengan mulai adanya Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat RI, maka dihimbau dan diwajibkan setiap desa memasang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa.
Seperti yang dilakukan setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) sudah memasang baliho yang mencantumkan penggunaan Dana Desa dan besarnya Anggaran Dana Desa (ADD).
Di Desa Pompaniki dan Kalotok, Kepala Desa (Kades) setempat pada Kamis(25/7/2019) sudah memasang baliho di depan Kantor Desa dan disudut-sudut dusun yang strategis.
“Sejak dua minggu lalu kami telah pasang baliho ini. Karena sesuai dengan imbauan dari Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Luwu Utara,’’ ucap Kepala Desa Pompaniki Drs Jayadi bersama Kades Kalotok Drs Jusman kepada media ini, Kamis (25/07/2019).
Menurut kedua Kepala Desa tersebut, dengan adanya baliho ini, transparansi realisasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh pemerintahan desa jelas terlihat.
Semua masyarakat dapat ikut memantau dan mengawasi, karena semua item kegiatan telah dicantumkan dan ditulis di baliho tersebut dan juga bentuk celoteh-celoteh warga desa.
“Jadi tidak ada yang kita tutupi dari masyarakat. Total dan realisasi DD bisa langsung dilihat di baliho itu,” tutur Jayadi dan Jusman ditempat terpisah.
Nirsam warga setempat menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Desa yang telah memasang baliho realisasi DD tahun 2019.
“Dengan adanya baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa ini, selaku warga saya sangat apresiasi, karena warga bisa mengetahui untuk apa saja DD yang diterima oleh desa," ujarnya.
Terpisah Kepala Desa Kalotok Drs Jusman, menilai dengan dilakukannya MoU Polri dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT terkait pengawasan dana desa, ini salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam pengawasan anggaran dana desa (DD).
Anggota Polri yang mendapat amanah mengawasi penggunaan dana desa yakni Babhinkamtibmas. Adapun tujuan pemasangan baliho tersebut, kata Jusman tak lain agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa.
“Baliho ini dipasang di depan kantor desa atau di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat luas,” tutur Jusman.
Artinya baliho ini sebagai bentuk transparansi, mulai dari berapa jumlah dana desa (DD), rencana penggunaan anggaran serta realisasi penggunaan anggaran itu semua tertuang di baliho tersebut.
“Jadi yang ikut mengawasi tidak hanya Babhinkamtibmas tapi masyarakat juga ikut serta," tukasnya.
Sementara ditempat terpisah Fatmawati Beddu, Camat Sabbang Selatan mengatakan, memang para Kepala Desa (Kades) diwajibkan dan harus untuk memasang baliho dengan rincian-rincian Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) minimal di kantornya masing masing dan mengapresiasi seluruh Kades diwilayahnya yang sudah pasang baliho transparansi.
Menurut Fatmawati Beddu, kewajiban tersebut sesuai dengan aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yakni Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
“Artinya, setiap Kepala Desa diwajibkan memasang baliho rincian anggaran dana desa, minimal di kantornya masing masing,” pungkas Camat Sabbang Selatan. (yustus)
