KUA-PPAS Perubahan APBD Kaltara 2026 Disetujui Rp2,463 Triliun, Sektor Publik Tetap Diprioritaskan

SOROTMAKASSAR - TANJUNG SELOR.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Kaltara dalam Rapat Paripurna ke-19, Selasa (15/9/2026).

Melalui kesepakatan tersebut, nilai APBD Perubahan 2026 ditetapkan berada di angka sekitar Rp2,463 triliun yang sekaligus menjadi tonggak krusial dalam tahapan penyusunan struktur anggaran perubahan tahun ini.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, SE, MM, dalam forum paripurna tersebut.

Dalam kesempatan itu, Denny menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran DPRD Kaltara yang telah mendukung serta menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

“Keputusan hari ini menjadi langkah penting dalam rangkaian penyusunan APBD Perubahan. Besaran anggarannya tetap konsisten dengan rancangan awal, yakni di kisaran Rp2,463 triliun,” ungkap Denny.

Ia menekankan bahwa Pemprov Kaltara akan terus mengutamakan efisiensi dan mengarahkan belanja daerah secara presisi sesuai kebutuhan mendesak. Langkah efisiensi ini diambil mengingat tidak adanya kenaikan target, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber pendapatan lainnya.

“Pengelolaan anggaran harus betul-betul cermat. Kita fokus pada efisiensi dan memprioritaskan alokasi belanja yang berdampak langsung, sebab sektor pendapatan tidak mengalami penambahan,” tuturnya.

Denny juga memaparkan bahwa alokasi APBD Perubahan 2026 tetap difokuskan pada sektor-sektor vital. Sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembangunan infrastruktur, serta agenda strategis lain yang diamanatkan undang-undang.

“Fokus utama kita tidak bergeser dari urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, SPM, infrastruktur, hingga pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat,” tegasnya.

Menghadapi sisa waktu masa anggaran yang menyisakan sekitar tiga bulan, Denny meyakini seluruh agenda kegiatan yang telah disusun dapat dieksekusi secara optimal.

“Kuncinya ada pada optimisme. Setiap perangkat daerah wajib memastikan program kerja yang dirancang berjalan efektif dan selesai tepat waktu,” tandasnya.

Hasil kesepakatan KUA-PPAS ini nantinya menjadi pijakan utama bagi Pemprov dan DPRD Kaltara untuk melangkah ke tahap pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN