Terkendala Status Kawasan Hutan, Gubernur Kaltara Dorong Percepatan Pelepasan Lahan Sekolah Rakyat

SOROTMAKASSAR - JAKARTA.

Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, mendesak percepatan dan kemudahan administrasi dalam proses pelepasan lahan seluas kurang lebih 7 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama seluruh gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Merespons aduan tersebut, Komisi II DPR RI menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memotong rantai birokrasi yang panjang demi percepatan penyediaan lahan program prioritas.

Gubernur Zainal memaparkan bahwa Pemprov Kaltara sejatinya telah membangun komunikasi intensif dengan beberapa kementerian terkait alokasi lahan tersebut. Namun, hingga saat ini penetapan pelepasan lahan seluas 7 hektare itu masih tertahan dan belum kunjung usai.

“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk pelepasan lahan 7 hektare bagi Sekolah Rakyat. Namun sampai detik ini, prosesnya belum juga rampung,” ungkap Zainal.

Zainal menegaskan bahwa kepastian status hukum atas tanah merupakan kunci utama sebelum pembangunan fisik Sekolah Rakyat dimulai. Tanpa kejelasan lahan, eksekusi program strategis di daerah akan terus tertunda.

Lebih lanjut, ia membeberkan dinamika penyediaan tanah di wilayahnya yang tergolong kompleks. Mengingat luas kawasan hutan di Kaltara mencapai sekitar 5,5 juta hektare, setiap langkah pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sangat bergantung pada persetujuan pemerintah pusat.

Isu penyertaan lahan ini langsung direspons tegas oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menekankan pentingnya simplifikasi tata kelola pertanahan agar tidak menjadi penghambat pembangunan di kawasan daerah.

Menurut Rifqinizamy, pemerintah daerah dituntut bekerja ekstra cepat dalam menyiapkan tapak proyek strategis. Oleh karena itu, mekanisme administrasi di tingkat pusat idealnya selaras dengan ritme kebutuhan pembangunan di lapangan.

“Apabila kendala teknis dapat dituntaskan di tingkat daerah atau regional, tidak semestinya semua urusan ditarik hingga menunggu keputusan menteri,” tegasnya.

Ia mendorong Kementerian ATR/BPN untuk berani melimpahkan sebagian kewenangan ke tingkat bawah. Pendelegasian ini dinilai efisien untuk memangkas alur administrasi yang berbelit-belit.

Bagi jajaran Pemprov Kaltara, kemudahan regulasi pembebasan lahan ini menjadi faktor krusial agar proyek Sekolah Rakyat terlaksana tepat waktu sesuai perencanaan.

Zainal optimistis sinergi yang kuat antara Pemprov Kaltara, pemerintah pusat, dan DPR RI mampu mengurai sumbatan birokrasi ini sehingga legalitas lahan Sekolah Rakyat segera berstatus terang benderang.

Adanya kepastian hukum atas tanah secara cepat dipastikan bakal memberi ruang gerak yang lebih luas bagi pemda untuk mengakselerasi pembangunan sarana publik bagi warga Kaltara. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN