Di Lokasi Berbeda, Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Dua Pelaku Curat

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di lokasi yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Pelaku tersebut berinisial AR alias Ahmad (21) dan AR alias Rinto (21). Keduanya adalah warga Kabupaten Gowa dan diamankan di lokasi yang berbeda, sementara satu pelaku berinisial RS (17) hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi kedua pelaku itu diketahui dilakukan dengan cara bervariasi.

Aksi yang dilakukan pelaku berinisial AR alias Ahmad, berawal saat ia bekerja sebagai tukang cat rumah tetangga korban di Kompleks BTN Minasa Indah. Ketika mengetahui rumah yang menjadi target sementara ditinggalkan pemiliknya, disitulah pelaku melancarkan aksinya.

Diketahui ada 2 unit rumah yang menjadi sasaran pelaku namun waktunya berbeda dan dalam lokasi yang sama. Pelaku beraksi dengan cara memanjat pagar lalu merusak pintu depan ruang tamu rumah korban dan sasaran pelaku adalah rumah kosong.

AR alias Ahmad ini juga diketahui memiliki riwayat kejahatan diantaranya mengambil sepatu, HP, 2 unit sepeda mini, helm, besi jendela, dan tembaga di lokasi yang sama, tepatnya di BTN Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Sementara di lokasi lain, pelaku berinisial AR alias Rinto melancarkan aksinya saat mengetahui adanya barang-barang milik korban yang disimpan dalam gudang dan menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat berkumpul. Kemudian pelaku mengajak rekan-rekannya untuk  melakukan aksi pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang gudang dan membawa kabur barang korban menggunakan sepeda motor rekan pelaku.

AR alias Rinto ini dibantu oleh 5 orang rekannya untuk menjalankan aksinya dan berhasil mengambil barang milik korban berupa travo las listrik dan dongkrak.

"Kedua pelaku yakni AR alias Ahmad dan AR alias Rinto melakukan aksinya bervariasi dan keduanya diamankan dilokasi yang berbeda. Keduanya juga telah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Gowa," beber Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi saat melakukan Press Conference pengungkapan kasus tersebut, Rabu (24/07/2019).

Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dan kemudian Tim Anti Bandit melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti. Tapi saat berada di salah satu rumah yang ditunjuk, pelaku melakukan perlawanan dengan cara merampas senjata anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu dari tangan AR alias Ahmad diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Vivo V9 warna Gold, 2 unit sepeda mini warna biru dan hijau, 2 buah helm merek KYT warna hitam dan helm merek Fino warna hitam.

Sedangkan dari tangan pelaku AR alias Rinto diamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong kayu warna silver.

"Untuk kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolres. (*rm)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN