Polres Palopo Tetapkan Lurah Pentajongan Sebagai Tersangka Korupsi Sertifikat Prona


SOROTMAKASSAR -- Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf kini menetapkan Lurah Pentajongan, Idil Borahima sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pungutan liar biaya sertifikat tanah Prona.

Kasat Reskrim Palopo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Sertifikat Prona, dengan meminta biaya patok dan materai kepada Kelompok Tani di wilayahnya sebesar Rp.350.000,- perorang dan terkumpul sebanyak Rp 7.850.000,-.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Sertifikat Prona sebesar Rp 7.850.000 untuk satu kelompok tani,” ungkapnya kepada sejumlah media, Senin (15/07/2019).

Sementara, pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.(yustus)
 
 

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN