SOROTMAKASSAR -- Maros.
Personil unit gabungan Resintel Polsek Tanralili yang dipimpin Ipda Erwin D, S.Sos, berhasil menangkap lelaki Wawan Gunawan alias Wawan (30), seorang residivis pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Maros, Jumat (12/07/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Tersangka pelaku pencurian yang beralamat Bontonompo, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa ini, dibekuk aparat kepolisian di rumah kontrakannya di BTN Alam Lestari, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan polisi di Polsek Tanralili. Tim Resintel Polsek Tanralili kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku pencurian adalah Wawan Gunawan dan alamat rumah kontrakannya di Gowa.
Aparat kepolisian langsung menyergap tersangka di rumah kontrakannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan TKP dan mencari barang bukti. Namun pelaku berusaha mengelabui petugas dan melarikan diri.
Karena sudah diberikan tembakan peringatan ke udara tapi tak digubris oleh tersangka, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan sebanyak 1 kali ke arah betis kaki sebelah kiri. Selanjutnya petugas membawa Wawan Gunawan ke Puskesmas Tanralili untuk dilakukan pengobatan, lalu digelandang ke Mapolsek Tanralili guna proses penyidikan lebih lanjut. (im/jw)