SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Satuan Unit Reskrim Polsek Walenrang, Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga pria asal Kabupaten Luwu Utara yang diduga terlibat dalam pencurian 2 (dua) unit mesin hand traktor di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Jumat 14 Februari 2025.
Ketiga terduga yang diamankan yakni, Eko Purnomo alias Eko (24), Irfandi alias Fandi (22), dan Saktiono alias Ono (28), mereka bertiga berasal dari kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara/Lutra).
Tiga orang pencuri mesin traktor yakni Eko merupakan warga Spontan Kecamatan Sukamaju, Fandi warga Desa Spontan dan Ono warga Desa Suka Raya Kecamatan Bone-Bone.
Ps Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar kepada media ini, Rabu (18/2/2025) mengatakan, ketiga pelaku diamankan sekira pukul 23.30 WITA oleh tiga anggota unit reskrim dan didukung personel Polsek Pitumpanua Polres Wajo dan ditangkap beserta barang bukti.
Dengan laporan Polisi Nomor LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel bahwa pencurian terjadi Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita ketika korban Sukriadi sore itu menyimpan dua unit traktor merk Yanmar di samping sawah miliknya.
Dan ketiga warga Luwu Utara diringkus bersama barang bukti di wilayah teritorial Polsek Pitumpanua dan tak ada perlawanan, serta barang bukti lainnya yakni mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ yang membawa mesin traktor hasil curian mereka.
Barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengamanan.
Polsek Walenrang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan tegas. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian,” pesannya. (Yustus)