SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pada Rabu (07/10/2020) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK, MH bersama unsur Forkopimda Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan bagi-bagi masker gratis kepada masyarakat di Pasar Minasamaupa Gowa guna mengedukasi warga agar sadar dengan protokol kesehatan.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda Gowa yakni Dandim 1409 Gowa Letkol Arh Muh Suaib, S.Pd, M.Tr(Han), Ketua PN Sungguminasa Gowa Hebbin Silalahi, SH, MH, dan Kajari Gowa Yeni Andriani, SH, MH.
Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Gowa H. Rafiuddin, SE, Ketua Pengadilan Agama M.H Ahmad Nur, S.Hi, M.Hi, para Asisten/Staf Ahli dan Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa dan Tripika Kecamatan Somba opu.

Selain membagikan masker gratis, Kapolres Gowa juga mengedukasi masyarakat dengan memberi pengarahan tentang petunjuk pemakaian masker yang benar.
Kapolres juga menyampaikan, pemberlakuan sanksi tegas kepada masyarakat yang mengabaikan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dimulai hari Senin mendatang yakni tanggal 19 Oktober 2020.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola berharap kepada para pengunjung atau pedagang pasar agar mulai dari sekarang jangan mengabaikan apa yang sudah ditetapkan karena sejatinya berlaku sanksi tersebut tidak ada lagi penyesalan. (*vn)








