Gelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker, Tim Terpadu Kabupaten Gowa Jaring 19 Pelanggar

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Bertempat di Taman Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, tim terpadu yang terdiri dari personel TNI, Polri dan Satpol PP melakukan Operasi Yustisi terkait penggunaan masker di wilayah Kabupaten Gowa.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ipda Anwar selaku Kanit Turjawali Sat Sabhara Polres Gowa, Senin (05/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita sampai 21.30 Wita.

Operasi Yustisi dilakukan dengan pembagian tugas masing-masing dimana kali ini tim dibagi 2 bagian, yaitu di Jln Tumanurung dan di sepanjang toko yang berada di Jln Tumanurung.

Kali ini tim terpadu berhasil menjaring 19 orang pelanggar yang ditemukan tak memakai masker, terdiri dari 6 orang perempuan dan 13 orang laki-laki. Selanjutnya masing-masing diarahkan untuk membeli masker dan dilakukan tindakan sanksi fisik.

Sedangkan untuk toko disepanjang Jln Tumanurung dilakukan pengecekan protokol kesehatan dan sosialisasi Perda Kabupaten Gowa No.25 tahun 2020 yang di dalamnya diatur tentang kewajiban penggunaan masker serta sanksi atau denda bagi pelanggar. (*iw)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN