SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bertambah hingga data akumulasi mencapai 141 orang dan sudah Wafat 8 orang.
Namun fakta di lapangan masih banyak warga yang membandel tidak pakai masker saat beraktivitas baik di luar maupun di rumah-rumah makan, di cafe-cafe keluarga dan di tempat-tempat publik lainnya.
Hal itu tampak saat operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di rumah makan di Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan tiga pilar yakni aparat TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang.
Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Lutra, AKP Ferasmus Rande pada media ini, Selasa (15/9/2020). Dikatakan, operasi yustisi sebagai implementasi Peraturan Bupati Luwu Utara, tentang disiplin protokol kesehatan dan wajib pakai masker.
Ia pun tidak henti mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), khususnya memakai masker saat beraktivitas. Jika terus dilanggar dan kepergok petugas bisa memberi sanksi sosial.
Ferasmus Rande menyebut, dalam operasi ini petugas masih secara persuasif memberi teguran bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kali ini, pihaknya tidak membagikan masker. Namun, warga yang tidak memakai masker harus membeli atau mencari masker di dekat lokasi razia," tegasnya.
Ia berharap, warga makin patuh dengan protokol kesehatan, sebab pandemi Covid-19 belum berakhir, dan di Bumi Lamaranginang ini sudah 141 yang terpapar virus corona dan sudah 8 orang wafat.
"Hal ini semata mata untuk memutuskan rantai virus corona di masyarakat dan harus wajib pakai masker dan selalu bawa juga hand sanitizer," pesan Kasat Narkoba.
Dalam operasi yustisi covid-19 untuk ikuti protokol kesehatan selalu pakai masker, dirumah-rumah makan yang melanggar disuruh membuat surat pernyataan kelalaian tidak mengulangi lagi dan juga pemilik warung, pelayan harus memakai masker serta pengunjung. (yustus)








