Tidak Pakai Masker, 10 Warga Dibina Dengan Sanksi Sosial

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Diawali dengan konsolidasi, Ipda Anwar Mansyur selaku Kanit Turjawali Sabhara Polres Gowa memimpin apel kesiapan serta pengecekan personel patroli gabungan di halaman kantor Bupati Kabupaten Gowa, Rabu (09/09/2020) sore pukul 16.00 Wita.

Usai melakukan konsolidasi, seluruh anggota turun ke jalan di perempatan lampu merah Jl Masjid Raya Syekh Yusuf kemudian melakukan pemeriksaan terhadap warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Pelaksanaan imbauan tetap dilakukan namun terhadap warga yang tidak disiplin dalam menggunakan masker dilakukan tindakan dalam bentuk sanksi sosial.

Tujuan diterapkannya sanksi sosial guna memberi efek jera bagi warga yang tidak mentaati Perda Wajib Masker yang telah disahkan pada bulan Agustus 2020 lalu.

"Jika Perda tersebut resmi diundangkan maka kami tim patroli gabungan akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada dan berdasarkan pasal-pasal yang akan menjerat para pelanggar," terang Ipda Anwar saat dikonfirmasi.

"Dalam kegiatan ini tim terpadu menemukan sekitar 10 orang yang tidak menggunakan masker terdiri dari 2 orang wanita dan 8 orang laki-laki, dan atas pelanggaran yang dilakukan selanjutnya sanksi sosial berupa memungut sampah di pinggir jalan diterapkan kepada para pelanggar," tambah Anwar.

"Sekali lagi saya selaku perwira pengendali patroli gabungan ini berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar dalam beraktivitas wajib menggunakan masker," tutup Ipda Anwar. (*vn)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN