SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Sikap tegas akan dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Gowa jika masih menemukan angkutan umum parkir sembarang tempat disepanjang Jl. Sultan Hasanuddin dan juga menggunakan TNKB palsu.
Seperti pada Senin (24/08/2020) siang dimana personel Sat Lantas Polres Gowa menindak para pengemudi yang parkir di Jalan Sultan Hasanuddin batas kota Gowa - Makassar.
"Mereka seharusnya masuk kedalam terminal menunggu penumpang dan bukan parkir disini karena akan mengganggu arus lalu lintas," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.
Seperti diketahui bahwa disepanjang Jalan Sultan Hasanuddin telah dilengkapi dengan rambu lalu lintas dan Satuan Lalu Lintas tidak akan memberi ruang bagi pelanggar dan akan melakukan penindakan dengan tilang.
Terkait penggunaan TNKB Palsu (plat gantung) akan menjadi prioritas perhatian petugas dan terhadap para pengendara yang menggunakan TNKB palsu dapat dijerat dengan pasal pemalsuan yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 236 yang dalam pasal tersebut seseorang yang melakukan pemalsuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait masih ditemukannya para sopir yang melakukan pelanggaran di batas kota Gowa - Makassar mengatakan, dirinya mengimbau kepada para pengemudi untuk ikuti aturan yang ada.
"Jangan memarkir kendaraan bukan pada tempatnya dan satu hal yang sangat penting jangan menggunakan TNKB Palsu atau plat gantung saat mengendarai kendaraan," harap AKBP Boy Samola.
"Masalah TNKB palsu atau penggunaan plat gantung akan mempersulit petugas kepolisian mengidentifikasi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan baik tabrak lari apalagi jika terjadi tindakan kejahatan jalanan lainnya," tambah Boy. (*vn)