SOROTMAKASSAR - MARTAPURA.
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Koordinator Wilayah Sumatera Selatan menduga kuat adanya praktik kongkalikong jaringan mafia batubara lintas Muara Enim–OKU Timur. Dugaan ini mengemuka menyusul penahanan sembilan unit truk tronton bermuatan 368 ton batubara ilegal oleh Satreskrim Polres OKU Timur pada 10 Juli 2026.
"Penyelundupan ini bukanlah insiden kebetulan, melainkan skenario yang dirancang secara rapi. Batubara yang ditambang secara ilegal di Muara Enim diangkut menggunakan surat jalan palsu atas nama PT Tobaba dan PT LKA, lalu melenggang mulus menuju OKU Timur. Jika proses hukum berhenti pada pengemudi truk saja, itu menandakan negara kalah melawan mafia," tegas Ketua Korwil LSM KCBI Sumsel, Eri Widosen, Jumat (24/7/2026).
LSM KCBI menyoroti tiga poin krusial dalam kasus ini: Pertama, ditemukannya barang bukti berupa 368 ton batubara tanpa dokumen legal yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kedua, belum ada satu pun pemilik tambang ilegal di Muara Enim yang diproses hukum meski peran mereka sudah sangat jelas. Ketiga, keterlibatan PT Tobaba dan PT LKA dalam surat jalan diduga kuat sebagai upaya memutihkan status batubara ilegal tersebut.
"Pertanyaan utamanya, bagaimana mungkin sembilan truk tersebut sanggup menempuh perjalanan ratusan kilometer dari Muara Enim hingga OKU Timur tanpa hambatan? Siapa tokoh utama di balik ini semua? Sangat wajar jika publik mencurigai adanya keterlibatan oknum tertentu," tambah Eri Widosen.
Merespons kondisi tersebut, LSM KCBI melayangkan tuntutan resmi kepada Kapolres OKU Timur dengan tenggat waktu 3×24 jam: KCBI mendesak kepolisian untuk menghentikan penanganan kasus yang terkesan formalitas belaka, serta meminta penindakan tegas terhadap aktor intelektual dan pemilik tambang ilegal di Muara Enim, bukan sekadar memproses para sopir.
Selain itu, penyidik diminta segera memeriksa jajaran direksi PT Tobaba dan PT LKA atas dugaan penadahan, sekaligus melakukan penyitaan aset dan pemblokiran rekening perusahaan terkait.
Terakhir, KCBI menuntut penyitaan unit kendaraan, penetapan status tersangka bagi sembilan pemilik truk, serta pembentukan tim gabungan bersama Polda Sumsel dan Polres Muara Enim untuk menertibkan lokasi tambang ilegal secara menyeluruh. Proses gelar perkara juga diminta untuk dilakukan secara transparan kepada publik.

Pernyataan Sikap LSM KCBI
"Jika dalam waktu 3×24 jam sejak surat desakan diterima Polres OKU Timur tidak ada penetapan tersangka di luar pengemudi truk, LSM KCBI Sumsel siap mengambil langkah tegas dengan menggelar aksi unjuk rasa. Kami akan menduduki Mapolres OKU Timur dan Mapolda Sumsel, serta melaporkan pembiaran kasus ini ke Bareskrim Polri, KPK, hingga Presiden," pungkas Eri Widosen.
"Kekayaan alam dan lingkungan Sumatera Selatan sudah terlalu lama dirusak oleh praktik ilegal. Hukum harus ditegakkan secara adil, atau kami yang akan mengawalnya sampai tuntas," tutupnya.
Sebagai langkah lanjutan, surat desakan resmi dari LSM KCBI juga telah ditembuskan kepada Kapolda Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas ESDM di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk segera melakukan audit, penyegelan, hingga pencabutan izin operasi perusahaan yang terlibat. (Charles)
