Sinjai Matangkan 4 Ranperbup Strategis, Ada Desain Olahraga hingga RISPAM

SOROTMAKASSAR – SINJAI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus mematangkan sejumlah regulasi strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah. Empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Sinjai kini masuk tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan.

Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut digelar di Makassar, Kamis (8/10/2026), dengan melibatkan jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel serta delegasi Pemkab Sinjai.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai, Mansyur, yang mewakili Pemkab Sinjai, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas fasilitasi proses harmonisasi tersebut.

Menurutnya, kehadiran delegasi Pemkab Sinjai merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti kebutuhan regulasi daerah, khususnya terhadap empat Ranperbup yang dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan.

“Proses harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya sesuai kebutuhan daerah, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Mansyur.

Empat Ranperbup yang dibahas masing-masing memiliki substansi berbeda.

Pertama, Ranperbup tentang Desain Olahraga Daerah (DOD) pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman dan arah kebijakan pembangunan serta pembinaan olahraga di Kabupaten Sinjai agar berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Kedua, Ranperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Dinas Kesehatan. Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut terhadap perkembangan ketentuan terbaru sekaligus menata struktur, tugas, dan fungsi organisasi perangkat daerah.

Ketiga, Ranperbup tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM).

Keempat, Ranperbup tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sinjai pada Perumda Air Minum.

Setelah pemaparan umum, pembahasan dilanjutkan secara teknis bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Setiap pasal dikaji secara mendalam, mulai dari substansi, kesesuaian norma, hingga kejelasan rumusan hukum.

Pembahasan tersebut diarahkan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan multitafsir serta dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan program di daerah.

Dalam kegiatan itu, turut hadir Sekretaris Dispora, Kabid Prestasi Olahraga, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kabid Bappeda, Kabid Disperindag ESDM, Tim Bagian Hukum serta Staf Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai.

Melalui proses harmonisasi tersebut, Pemkab Sinjai berharap keempat Ranperbup dapat segera disempurnakan hingga tahap penetapan oleh Bupati Sinjai.

Keberadaan regulasi yang selaras dan memiliki kepastian hukum diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mendukung pembangunan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai. (Iz)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSI | DISCLAIMER | IKLAN