Perjuangan Tanpa Henti, Gubernur Kaltara Suarakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Tingkat Nasional

SOROTMAKASSAR - JAKARTA.

Gelora perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali bergema dari Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Di tengah ratusan peserta dari berbagai pelosok negeri, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membawa cerita perjuangan masyarakat perbatasan yang telah bertahun-tahun merindukan hadirnya akses pemerintahan yang lebih dekat.

Pemandangan ini mewarnai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan (Forkonas PP) DOB se-Indonesia pada Selasa (29/9/2026) pagi. Antusiasme peserta tampak meluap hingga menembus angka lebih dari 400 orang, melampaui kuota awal panitia yang membatasi 320 undangan.

Massa yang berhimpun membentang dari ujung barat Aceh hingga tanah Papua. Seluruhnya hadir membawa misi serupa: memperjuangkan hak daerahnya agar diberi kesempatan mekar demi memangkas rentang kendali birokrasi dan mengakselerasi pemerataan layanan publik.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, tampak hadir langsung di tengah forum konsolidasi tersebut. Keikutsertaannya menjadi penanda keseriusan Pemerintah Provinsi Kaltara dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi warga perbatasan di panggung kebijakan nasional.

Bagi wilayah Kaltara, urgensi pemekaran daerah tak lepas dari tantangan geografis yang ekstrem. Luasnya medan dan kondisi geografis membuat sejumlah kawasan—khususnya titik-titik perbatasan—terisolasi jauh dari pusat pemerintahan. Kondisi inilah yang mendasari pentingnya daerah otonom baru agar pelayanan dasar dapat diserap masyarakat secara langsung dan efisien.

Sejumlah wacana DOB dari Kaltara pun kembali ditegaskan dalam forum ini. Usulan tersebut mencakup calon Kabupaten Krayan, Kota Sebatik, Kabupaten Apau Kayan, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), serta Kota Tanjung Selor yang disiapkan menjadi pusat ibu kota Provinsi Kaltara.

Langkah ini terus diupayakan meski kebijakan moratorium pemekaran daerah belum dicabut sejak 2014. Kendati kran pemekaran dikunci rapat selama belasan tahun, dinamika kependudukan dan kebutuhan masyarakat perbatasan akan pelayanan publik yang inklusif terus meningkat tajam.

Karakteristik geografis yang khusus, terutama di kawasan gardu depan negara, dinilai menuntut perlakuan khusus dalam regulasi penataan wilayah. Melalui kehadiran pemerintahan yang lebih dekat, masyarakat perbatasan tidak hanya mendapatkan kemudahan administrasi, melainkan juga keberpihakan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik daerahnya.

Ketua Panitia dalam laporan resminya menegaskan bahwa kehadiran para kepala daerah pada Rapimnas ini menjadi bukti konkret betapa besarnya kerinduan warga di daerah yang telah tertahan selama berbilang tahun.

"Kehadiran para kepala daerah ini mengusung suara rakyat yang sudah sekian lama menanti kepastian. Oleh karena itu, perjuangan ini tidak boleh terhenti dan harus terus disuarakan secara kolektif," tegasnya.

Pada momentum konsolidasi tersebut, para peserta forum juga mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan mengenai Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keberadaan payung hukum turunan tersebut dipandang sangat krusial sebagai pijakan legal yang transparan dan terukur bagi pelaksanaan penataan serta pemekaran wilayah ke depan.

Tidak terbatas pada jalur diplomasi kebijakan, Forkonas PP DOB juga bersiap menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review terkait moratorium pemekaran daerah ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.

Bagi Kaltara, rapat nasional ini menjadi panggung strategis untuk menyuarakan kembali hak-hak warga perbatasan. Harapan besar ditumpukan agar ikhtiar yang diperjuangkan bertahun-tahun ini segera membuahkan kebijakan konkret yang sanggup mendekatkan jarak antara negara dan rakyatnya.

Dari Gedung Juang 45, kehendak dari berbagai penjuru daerah kembali dipadukan. Kaltara bersama belasan daerah lainnya menaruh asa agar pembentukan DOB kembali dibuka, demi terwujudnya pemerataan pembangunan dan pelayanan yang berkeadilan di seluruh pelosok Nusantara. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSI | DISCLAIMER | IKLAN