SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 bukanlah seremoni semata, melainkan puncak dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi yang dilakukan secara berkelanjutan sejak Januari 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Fauziah saat Komisi Informasi Sulsel menyerahkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 di ruang rapat paripurna Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/12/2025).
Pada kesempatan itu, Komisi Informasi Sulsel juga menyerahkan puluhan anugerah keterbukaan informasi publik kepada badan publik yang dinilai patuh dan progresif dalam menerapkan prinsip transparansi.
Anugerah diberikan dalam empat kategori, masing-masing badan publik vertikal, pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, serta pemerintah desa.
“Acara hari ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kami lakukan sejak Januari 2025. Hasil inilah yang menjadi dasar pemberian anugerah keterbukaan informasi publik,” ujar Fauziah dalam laporannya.
Ia mengapresiasi badan publik yang telah menjalankan keterbukaan informasi secara cepat, akuntabel, dan tidak menyesatkan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.
“Ketika informasi sulit diakses, akan mudah memicu gelombang protes karena tidak adanya transparansi. Ke depan, keterbukaan informasi publik harus menjadi kebutuhan dan bagian dari kultur demokrasi yang transparan di Sulawesi Selatan,” katanya.
Dalam pengumuman tersebut, sejumlah OPD Pemprov Sulsel ditetapkan sebagai badan publik kategori informatif dan menuju informatif. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, RSUD Labuang Baji, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Bappelitbangda Sulsel, bersama sejumlah OPD lainnya.
“Tahun ini kami mendapatkan anugerah sebagai OPD informatif,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappelitbangda Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.
Selain OPD, Komisi Informasi Sulsel juga memberikan penghargaan kepada 12 pemerintah kabupaten/kota, yakni Bulukumba, Wajo, Luwu, Maros, Luwu Utara, Gowa, Sinjai, Pinrang, Kepulauan Selayar, Pangkep, Kota Makassar, dan Luwu Timur.
Sementara itu, enam pemerintah desa turut menerima anugerah keterbukaan informasi publik, masing-masing Desa Samangki dan Desa Sambueja (Maros), Desa Bontosunggu (Selayar), Desa Seppong dan Desa Kalibamamase (Luwu), serta Desa Panincong (Soppeng), bersama sejumlah badan publik vertikal lainnya. (Hdr)
