
Ungkap Kasus Pengemasan Ulang Minyak Goreng 'Minyakita', Dirtipideksus Bareskrim Polri Sita 10.560 Liter di Depok
SOROTMAKASSAR - JAKARTA.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng "MINYAKITA" dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.