Hampir Dua Bulan, Penyidikan Kasus Pencurian di Polsek Barombong

SOROTMAKASSAR – Gowa.

Kapolsek Barombong, AKP Muh. Hasyim bersama penyidik Reskrim Polsek Barombong, Polres Gowa, Kamis (20/2/2020), melimpahkan berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan setelah dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka Lelaki “ADR” alias “AT” telah melalui proses penyidikan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pada hari Jumat, 23 Desember 2019, sekitar pukul 23.00 Wita, “ADR” melakukan aksi pencurian di Dusun Kanjilo, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong Gowa. Modusnya, dia mencungkil pagar rumah korban dengan menggunakan potongan besi yang telah disiapkan.

“Sebelumnya pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi dan pasca berkas diperbaiki dan dinyatakan lengkap, selanjutnya kami limpahkan kembali,” ungkap AKP Hasyim.

Pasca pelimpahan berkas perkara tersebut, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Barombong sehingga seluruh berkas dinyatakan lengkap.

“Saya harapkan, segera selesaikan kasus yang masih menjadi tunggakan,” tambahnya. (ril)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN