Laporan Dugaan Curat di Polrestabes Makassar 2 Tahun Jalan di Tempat
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dinilai jalan di tempat. Pasalnya, laporan yang dilayangkan AH (65) ke Polrestabes Makassar sejak 18 Januari 2021 hingga kini belum menemukan titik terang, berupa tindakan tegas kepada terduga pelaku dari pihak berwajib, Makassar, 16 Oktober 2023.