Usai Digusur, Petani Laoli Gugat Legalitas Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar
SOROTMAKASSAR -— MAKASSAR, Sebulan setelah mengalami pengosongan paksa dari lahan yang selama ini mereka klaim sebagai sumber penghidupan, 29 Petani Laoli kini menempuh jalur hukum dengan menggugat legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.





