SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, mantan Kepala Desa (Kades) Khusus Pasitallu, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, berinisial N menjalani sidang perdana perkara korupsi terkait penyalahgunaan anggaran desa tahun 2015 s/d 2017.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tindak pidana korupsi dana desa terhadap 2 tersangka masing–masing berinisial N, (Kepala Desa) dan T (Bendahara Desa) dengan total kerugian negara sebesar kurang lebih 900 juta rupiah
Hal ini dikatakan oleh Kasipidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, SH, MH saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/12/2019) di ruang kerjanya.
“Tindak perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Khusus Pasitallu dari 2015 s/d 2017 hari ini kita lakukan pembacaan dakwaan terhadap tersangka. Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini yakni mantan Kepala Desa Khusus Pasitallu yang berinisial N dengan bendaharanya berinisial T,” ujar Juniardi. (UH)