Disdukcapil Gowa Musnahkan 10 Ribu E-KTP Invalid

SOROTMAKASSAR -- Gowa. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa, Ambo memusnahkan 10 ribu E-KTP di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Gowa, Senin (17/12/2018).

Sebanyak 10.505 keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa bersama aparat kepolisian Polres Gowa.

Kadisdukcapil Gowa, Ambo mengatakan, Pemkab Gowa terus berupaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen negara oleh orang-orang tertentu.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah pemusnahan ini sesuai arahan Kemendagri.

"Kami melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi tidak terjadi lagi E-KTP tercecer atau sengaja dibuang. Langkah ini harus diambil sebagai tertib administrasi," kata Ambo. (alfian)