SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Tim gabungan Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong yang kerap beraksi lintas kabupaten, Kamis (30/01/2020).
Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang dihimpun oleh tim gabungan Resmob dan Intelkam Polres Sinjai tentang keberadaan terduga pelaku pencurian dengan inisial IM alias Dg Tiro warga Ujungloe, Desa Biringkassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku curat ini kerap melakukan aksinya dengan cara membongkar rumah kosong. Begitu mengetahui keberadaan pelaku, tim bergerak menuju sasaran dipimpin oleh Ipda Sangkala Kanit Resmob dan Ipda Alfian Mahajir KBO Sat Intelkam Polres Sinjai.
Mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim gabungan melakukan pembuntutan terhadap pelaku IM dan nyaris kehilangan jejak disekitar Masjid Agung Cakkempong. Namun karena kelihaian yang dimiliki oleh tim ini telah teruji sehingga tepat pukul 04.15 Wita, IM berhasil ditangkap aparat kepolisian.
IM tertangkap tangan sedang melakukan aksinya saat membongkar jendela dan pintu kediaman Rujab Wakil Ketua DPRD Sinjai yang lokasinya tidak jauh dari Masjid Agung Cakkempong Jalan Persatuan Raya Sinjai dan tim gabungan langsung menyergap serta mengamankan IM alias Dg Tiro ke Polres Sinjai.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap IM alias Dg Tiro, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang besi linggis (pencungkil), 1 (satu) buah dompet, 3 (tiga ) buah jam tangan berbagai merk, 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) pasang sandal, 4 (empat) lembar sarung berbagai merk, 1 (satu) pasang sarung tangan, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah gergaji kecil, 3 (tiga) buah obeng plat, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah cincin, uang koin/uang kertas, 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) buah tas warna coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam DD 4623 GT (motor yang dikendarai pelaku).
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Haryanto, SIK menerangkan, dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa terduga pelaku IM telah melakukan aksi pencurian di lima TKP di Kabupaten Sinjai yaitu TKP Jl Emmi Saelan Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dan barang yg dicuri berupa 2 unit Laptop, 10 Sarung, uang receh, dan badik.
TKP kedua masih di Jl Emmi Saelan Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, berupa Laptop merek Acer warna biru dan Laptop merek Sony warna Silver. Lalu TKP ketiga di Jl Sungai Tangka Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, berupa 1 ekor ayam bangkok.
TKP keempat di Jl Nenas Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, berupa uang sekitar Rp 8 juta, badik, 2 buah jam, emas, HP Asus warna merah dan Blackberry warna hitam. Kemudian TKP kelima di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Sinjai masih dalam tahap percobaan pencurian Jl Persatuan Raya Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (30/01/2020) subuh sekitar pukul 04.00 Wita.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, IM alias Dg Tiro merupakan eks napi kasus pencurian tahun 2016 yang diproses hukum oleh Sat Reskrim Polres Sinjai dan telah selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sinjai. Selain itu IM juga menerangkan bahwa pernah melakukan aksi pencuriannya di wilayah hukum Kabupaten Bantaeng.
Secara terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, SIK membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Sinjai terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di Wilayah hukum Polres Sinjai dengan sasaran rumah kosong.
Lebih lanjut Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, SIK berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat terutama yang bermukim di Kabupaten Sinjai untuk lebih berhati-hati bila ingin berpergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan sedapat mungkin menitipkan kepada tetangga untuk menghindari terulangnya kejadian sebagaimana dimaksud. (AaN)