Srikandi Polres Gowa Turut Dilibatkan Dalam Proses Pengosongan dan Pemagaran Lahan di Malino


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tekad Polres Gowa melakukan pemagaran dan pengosongan diatas lahan milik Polres Gowa seluas dua hektar yang terletak di Jln Karaeng Pado, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, pada Jumat (19/07/2019), dilakukan dengan tindakan persuasif. 

Tindakan persuasif ditandai dengan tiga bulan lamanya pihak Polres Gowa melakukan himbauan kepada pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran sendiri terhadap bangunan miliknya yang tanpa hak berada diatas lahan milik Polres Gowa.

Tindakan persuasif juga ditandai dengan pelibatan sejumlah Srikandi Polres Gowa dalam melakukan himbauan dan nego kepada pemilik bangunan yang tidak mengindahkan himbauan pengosongan rumah.

"Untuk memastikan bangunan dalam keadaan kosong dan tidak ada orang didalamnya maka kami masuk serta memeriksa dan jika ditemukan orang didalamnya maka kami akan segera memintanya segera keluar," ungkap Aiptu Lela.

"Di lokasi pengosongan dihimpun informasi bahwa tanah ini benar sah milik Polres Gowa," kata warga yang identitasnya enggan di sebutkan. (*maa)