SOROTMAKASSAR -- KOLAKA.
Bastian (51 tahun), warga Kabupaten Kolaka merasa sangat prihatin dan kecewa lantaran laporannya terkait kasus penyerobotan tanah yang sudah setahun tak digubris pihak Polres Kolaka.
Dalam Laporan Polisi tertanggal 28 April 2022 disebutkan lelaki Nsn (35) telah melakukan penyerobotan tanah yang sudah lama dikuasai oleh Bastian.
Tanpa keterangan yang jelas dari pihak Polres Kolaka, laporan tersebut sudah hampir setahun tidak ditindaklanjuti.
Akibatnya, terduga penyerobot, Nsn Cs semakin berani melanjutkan tindakannya yang melawan hukum dengan merusak pagar pembatas tanah dan membuat bangunan liar di atas lahan Bastian.

Tanah seluas 900 m2 itu dimiliki Bastian sejak 13 tahun lalu yang dilengkap dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Tokoh Masyarakat Kabupaten Kolaka, M Yamin, yang juga Pengurus PWI Sulsel, pelayanan Polres Kolaka terhadap laporan masyarakat, sangat mengecewakan dan bertentangan dengan perintah Kapolri untuk memberikan pelayanan yang cepat dan baik kepada masyarakat , tentu saja ini akan merusak Citra Pelayanan Polisi di daerah.
Tindakan Nsn Cs ini, lanjut Yamin, apabila dibiarkan bisa memicu masalah yang lebih besar dan itu tanggungjawab pihak kepolisian setempat.
"Sejak awal pemilik lahan yang diserobot sudah melaporkan ke pihak Kepolisian, 28 April 2022 lalu, hampir setahun tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Yamin, lokasi tanah yang diserobot tersebut berada di Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan merupakan salah satu Obyek Wisata potensial, yang diberi nama " Pantai Kayu Angin" .
Bastian adalah perintis obyek wisata pantai ini. Tanah yang diserobot ini adalah tanah adat milik keluarga Bastian. Di atas tanah ini ada masjid, rumah, WC, dan ada 9 gasebo yang dibangun oleh Bastian.
Yamin menegaskan, apabila Laporan Penyerobotan tanah ini tidak bisa ditangani Polres Kolaka, maka pihaknya akan melaporkan ke Polda Sultra atau ke Kapolri di Jakarta. (dar)