SOROTMAKASSAR -- Medan.
Aparat kepolisian dari Polda Sumut menangkap sejumlah pelaku yang bertindak anarkis saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang berlangdung di Kantor DPRD Provinsi Sumut, Jumat (09/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saat melakukan razia, petugas mendapatkan 3 (tiga) orang remaja pelaku anarkis yang membawa senjata tajam.
Ketika diinterogasi Polisi, diperoleh keterangan jika ketiga pelaku membawa senjata tajam tersebut yang akan digunakan untuk keributan saat aksi demo menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Data identitas dari pelaku anarkis yakni berinisial AS, KNH, dan FJ. Ketiga pelaku ini diamankan polisi akibat membawa senjata tajam yang bertujuan hendak dipergunaankan saat aksi rusuh dimulai. Mirisnya lagi ketiga pelaku masih berusia 14, 17 dan 18 tahun.
Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi membenarkan bahwa polisi mengamankan ketiga pelaku yang membawa senjata tajam berupa parang, samurai dan pisau untuk berdemo, dan saat ini ketiganya sedang dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.
“Benar polisi mengamankan 3 remaja yg akan mengikuti aksi demo membawa senjata tajam dan saat ini kita boyong ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja, SIK. (Leodepari)