Gelar Razia Pemakaian Masker, Polres Pelabuhan Makassar Berikan Sanksi Push Up Hingga Bayar Denda

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Laksanakan Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Makassar masih gencar menggelar razia pemakaian masker di wilayah hukumnya, Minggu (04/10/2020). Razia ini digelar dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Polri bersama tim gabungan dari TNI dan Pemda Makassar tidak pernah kendor melaksanakan Operasi Yustisi yang diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan persebaran virus Corona atau Covid-19.

 
"Operasi ini masih fokus kepada pendisiplinan pemakaian masker di masyarakat yang berikutnya akan dilengkapi dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," terang Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim.

"Kami memberikan sanksi apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar ini diberikan tindakan fisik berupa push up, menyapu jalanan, sembari mengingatkan masyarakat apabila saat Operasi Yustisi kembali ditemukan tidak menggunakan masker akan dikenakan Perwali No 51 berupa denda sebanyak Rp. 100.000," tegas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)